Pengelolaan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)
yang berwawasan lingkungan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

1) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

2) Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

3) Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

4) Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.

5) Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.


6) Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

7) Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

8) Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Sampah yang dikelola berdasarkan Undang Undang ini terdiri atas:

1) sampah rumah tangga;

2) sampah sejenis sampah rumah tangga; dan

3) sampah spesifik.

Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik

Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
1) sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

2) sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

3) sampah yang timbul akibat bencana;

4) puing bongkaran bangunan;

5) sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

6) sampah yang timbul secara tidak periodik

ASAS DAN TUJUAN
1) Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

2) Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.


Siapa Saja Yg terlibat ?
Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah :
a) menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

b) melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

c) memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

d) melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

e) mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

f) memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan

g) melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.


Wewenang Pemerintah
a) menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

b) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;

c) memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

d) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

e) menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.

Wewenang Pemerintah Provinsi
a) menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

b) memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

c) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

d) memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.

Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
a) menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;

b) menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c) melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;

d) menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;

e) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan

f) menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

g) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

h) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.

Sarana Utama TPA
1) Landfill: metode semi-aerobic sanitary landfill (mengendalikan sampah di TPA agar tetap basah dlm suasana semi aerobic, mempercepat proses degradasi sampah organik, shg memperpanjang usia pakai TPA)
2) Kolam lindi dan pipa gas methan (air lindi dialirkan melalui pipa berlubang-lubang secara gravitasi ke kolam penampungan, diolah secara an-aerob). Gas methan yg dihasilkan kemudian dibakar
3) Kolam penampung air hujan (berupa reservoir air hujan, yg dpt digunakan untuk mencuci kendaraan operasional)
4) Buffer zone (tanaman disekeliling TPA, guna menangkap gas CO2)
5) Perbengkelan dan garasi
6) Sarana air bersih
7) Jalan akses
8) Unit pencuci truck
9) Unit timbang
10) Unit pemilah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar