SISTEM HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)
DALAM INDUSTRI PANGAN

Amankan pangan dan bebaskan produk dari bahan berbahaya.

PENDAHULUAN
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan HACCP a.l :
1. Tujuan HACCP untuk memusatkan pengendalian pada CCP (Critical Control Point)
2. HACCP harus diterapkan pada proses secara spesifik dan terpisah, karena CCP masing-masing proses produksi mungkin berbeda
3. Penerapan HACCP harus selalu ditinjau kembali secara terjadwal
4. Penerapan HACCP harus bersifat fleksibel

PENGERTIAN SISTEM HACCP
Rasional
• Data historis penyebab penyakit
• Kerusakan makanan
Menyeluruh (komprehensif)
• Ingredien
• Proses
• Produk
Kontinyu: ada masalah segera dilakukan tindakan
Sistematis:
• Perencanaan tahap demi tahap operasi
• Tindakan pengendalian

12 TAHAP
1. Pembentukan tim HACCP
2. Identifikasi produk
3. Identifikasi pengguna produk
4. Pembuatan diagram alir
5. Verifikasi diagram alir
6. Identifikasi analisis bahaya
7. Penetapan CCP
8. Penetapan batas kritis
9. Pemantauan CCP
10. Tindakan koreksi
11. Dokumentasi
12. Verifikasi
Dari no 5 adalah 7 prinsip HACCP

KONSEP HACCP
a) Alat bantu manajemen
b) Identifikasi bahaya
c) Pencegahan/preventif
d) Dapat diterapkan di sepanjang mata rantai pangan
BAHAYA
Bahaya biologis : disebabkan oleh bakteri patogen, virus atau parasit yang dapat menyebabkan keracunan, penyakit infeksi atau infestasi.

Bahaya kimia : disebabkan karena tertelannya toksin alami atau bahan kimia yang beracun.

Bahaya fisik : disebabkan karena benda-benda asing yang seharusnya tidak boleh terdapat di dalam pangan.

PENGENDALIAN BAHAYA
1) Pencegahan kontaminasi
2) Pencegahan peningkatan bahaya
3) Menjamin penurunan bahaya pada tingkat yang aman
4) Pencegahan kontaminasi silang/kembali
5) Pencegahan penyabaran bahaya

CCP (Critical Control Point)

CCP : setiap keadaan, tahap atau prosedur pada suatu sistem produksi pangan yang jika tidak terkendali dapat mengakibatkan resiko bahaya kesehatan.

Penetapan CCP : Pertanyaan: Jika tidak terkendali, apakah mungkin terjadi risiko bahaya bagi kesehatan ( ya=ccp, tidak=bukan ccp)

BAGAN PENETAPAN TAHAP PENGENDALIAN KRITIS (CCP) UNTUK PEMILIHAN bahan mentah
P1. Apakah bahan mentah mungkin mengandung bahan berbahaya
(mikrobiologis, kimia atau fisik)? (jika ya=ccp)
P2. Apakah penanganan/pengolahan (termasuk cara mengkonsumsi) dapat menghilangkan atau mengurangi bahaya sampai batas aman ?(jika tidak =ccp)

BAGAN PENETAPAN TAHAP PENGENDALIAN KRITIS (CCP)
Untuk Formulasi Adonan/Campuran
Apakah formulasi adonan/campuran berperanan untuk mencegah terjadinya peningkatan bahaya ? (jika ya=ccp) contoh pH adonan dapat menghambat pertumbuhan bakteri.

BAGAN PENETAPAN CCP PADA SETIAP PROSES
P1. Apakah tahap ini khusus ditujukan untuk menghilangkan/mengurangi bahaya sampai batas aman ? (ya=ccp)
P2. Apakah kontaminasi bahaya dapat terjadi/meningkat sampai melebihi batas? ? (ya=ccp)
P3. Apakah tahap proses selanjutnya dapat menghilangkan/mengurangi bahaya sampai batas aman ? (tidak=ccp)

BATAS KRITIS
Kriteria yang menunjukkan suatu kondisi yang dapat diterima untuk memproduksi pangan.

PENETAPAN BATAS KRITIS PADA CCP

Contoh CCP Parameter kritis
Proses sterilisasi makanan kaleng Suhu awal
Berat kaleng setelah
diisi
Tekanan retort
Suhu retort
Waktu pada suhu
Tertentu
Penambahan asam pada makanan berasam tinggi Nilai pH produk akhir
Proses ozonisasi pada air minum dalam kemasan Konsentrasi ozon
Waktu kontak



















PEMANTAUAN BATAS KRITIS PADA CCP
Apakah kegiatan pemantauan ?
a) Memeriksa apakah prosedur pengolahan dan penanganan pada CCP dapat dikendalikan
b) Pengujian atau pengamatan terjadwal terhadap efektivitas suatu proses untuk mengendalikan CCP dan batas kritis
c) Pengamatan atau pengukuran batas kritis untuk menjamin keamanan produk
Bagaimana cara pemantauan ?
d) Pengamatan
e) Pengukuran/analisis terhadap:
• Proses (waktu, suhu, pH, dll)
• Sanitasi, misalnya terhadap bahan mentah
– Uji kimia terhadap toksin bahan tambahan, kontaminan, dll.
– Uji mikrobiologi terhadap Coliform, E.Coli, Salmonella, dll.

TINDAKAN KOREKSI
Jika terjadi penyimpangan setiap produsen pangan seharusnya :
1) Melakukan tindakan koreksi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan atau
2) Melakukan tindakan sebagai berikut:
3) Menahan produk untuk distribusi selama belum dapat ditetapkan keamanan & mutu produk
a) Melakukan tindakan koreksi yang diperlukan
b) Mengecek teknologi pengolahan apakah perlu modifikasi

SISTEM PENCATATAN UNTUK DOKUMEN RENCANA HACCP
Beberapa keterangan yang harus dicatat:
1) Judul dan tanggal pencatatan
2) Keterangan produk (kode, tangal dan waktu diproduksi)
3) Bahan dan peralatan yang digunakan
4) Proses yang dilakukan
5) CCP
6) Batas kritis yang ditetapkan
7) Tindakan koreksi/perbaikan yang harus dilakukan jika terjadi penyimpangan dan karyawan yang bertanggung jawab
8) Identifikasi operator
9) Format pencatatan
a. Harus rapih dan teratur
b. Disediakan kolom untuk nama/singkatan nama supervisor

VERIFIKASI
TUJUAN VERIFIKASI:
a) Memeriksa apakah program HACCP masih sesuai
b) Menjamin apakah rencana HACCP masih efektif

KEGIATAN VERIFIKASI:
1) Penetapan jadwal verifikasi
2) Pemeriksaan kembali rencana HACCP
3) Pemeriksaan catatan HACCP
4) Pemeriksaan penyimpangan CCP dan prosedur perbaikannya
5) Pengamatan visual selama produksi untuk mengendalikan CCP
6) Pengambilan contoh dan analisis secara random
7) Membuat kesesuaian/penyimpangan rencana HACCP

VERIFIKASI DILAKUKAN
a) Secara rutin atau tidak terduga untuk menjamin bahwa CCP dapat dikendalikan
b) Jika produk tertentu memerlukan perhatian khusus karena informasi mengenai keamanan pangan
c) Jika produk yang dihasilkan diketahui menyebabkan keracunan makanan
d) Jika kriteria yang ditetapkan belum mantap, atau saran dari instansi berwenang

TAHAP-TAHAP PENERAPAN SHACCP
1. Pembentukan tim HACCP Terdiri dari berbagai bidang ilmu yang mempunyai pengetahuan dan keahlian spesifik untuk produk pangan ybs.
2. 2. Identifikasi karakteristik / keterangan produk Keterangan yang lengkap termasuk mengenai komposisi, daya awet dan cara distribusi
3. Identifikasi tujuan penggunaan produk Tujuan berdasarkan konsumen/pengguna akhir produk terutama kelompok beresiko tinggi misalnya bayi, balita, orang tua
4. Penyusunan bagan alir proses
Disusun oleh tim HACCP dan setiap tahap
dianalisis serta mempertimbangkan tahap
sebelum dan sesudahnya

5. Pemeriksaan kembali diagram alir proses
Disesuaikan dengan kegiatan sebenarnya di
pabrik, bila perlu diganti jika menemukan hal
yang tidak sesuai

6. Identifikasi bahaya, cara pencegahan dan
analisis resiko
Tim membuat daftar bahaya termasuk bahaya
biologis, kimia, fisik yang mungkin terdapat pada
bahan mentah, ingredien, bahan tambahan
dalam proses dan menetapkan cara
pengendaliannya

7. Penetapan titik kendali kritis (CCP) Mempertimbangkan semua bahaya yang mungkin terjadi dan tindakan pencegahan pada tahap tersebut atau tahap selanjutnya
8. Penetapan batas / limit kritis untuk setiap CCP Parameter yang digunakan dapat berupa suhu, waktu, kadar air, pH, sensori seperti penampakan dan tekstur

9. Penetapan cara / prosedur pemantauan untuk setiap CCP Pengamatan atau pengukuran terjadwal terhadap CCP dihubungkan dengan batas/limit kritisnya untuk menjamin bahwa CCP dapat dikendalikan dengan baik

10. Penetapan tindakan koreksi terhadap penyimpangan CCP
Bertujuan untuk menyesuaikan kembali jika terjadi penyimpangan, tindakan ini harus dilakukan juga jika hasil pemantauan cenderung ke arah hilangnya kendali pada CCP

11. Penetapan prosedur verifikasi
Untuk membuktikan bahwa HACCP berjalan dengan baik yaitu dengan metoda pemantauan, pemeriksaan, pengujian termasuk pengambilan contoh dan analisis secara random, contoh kegiatan verifikasi :

- Memeriksa kembali SHACCP dan catatannya
- Memeriksa kembali terjadinya penyimpangan
dan penarikan produk
- Tindakan-tindakan untuk membuktikan bahwa
CCP dapat dikendaliakan
- Pemantapan batas kritis yang telah ditetapkan

12. Pembuatan catatan dan dokumentasi
Misalnya mencakup :
- Bahan mentah/ingredien/bahan tambahan &
bahayanya
- Resiko bahaya atau keamanan produk
- Tahap-tahap proses dan kemungkinan bahaya
- Titik kendali kritis (CCP)
- Penyimpangan yang terjadi
- Tindakan koreksi
- Modifikasi sistim HACCP

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Vermikomposting

Budidaya cacing biomassa cacing dan cascing
Jenis cacing yabg bisa digunakan untuk vermicomposting adalah cacing tanah.
Manfaat cacing tanah :
a) Sebagai bahan organik pengolahan limbah padat
b) Sebagai penghasil pupuk organik
c) Sebagai bahan baku protein hewani (64%-72%) dan asam amino esensial untuk sebagai peruntukan
d) Sebagai sarana rekreasi

Biologi cacing tanah
a) Sistem reproduksinya hermafrodit melalui perkawinan antara individu
b) Merupakan hewan noktumal & fototaksis negatif
c) Mencapai dewasa dan menghasilkan kokon pada umur 2,5-3 bulan
d) Pada kondisi pemeliharaan yang ideal yang menghasilkan kokon 4-7 hari telur menetas selama 2-3 minggu
e) Jumlah juvenil 2-20 ekor atau kokon/rata-rata 7 ekor

Pakan cacing tanah, cara pembuatan pakan :
a) Bahan dicincang berukuran 2-5 cm
b) Peram (selama 3 hari)
c) Aduk secara homogen
d) Kandungan air

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Teknik Minimasi Sampah

Definisi : pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan sampah, pendaur ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. (UU RI NO 18/2008)

Reduce
Reduce adalah mengurangi semaksimal mungkin kegiatan yang akan menghasilkan banyak sampah, seperti mengurangi konsumsi barang yang dikemas secara berlebihan.
Kegiatan mereduksi sampah tidak mungkin bisa menghilangkan sampah secara keseluruhan, tetapi secara teoritis aktifitas ini akan mampu mengurangi sampah dalam jumlah yang nyata. (Kemeneg LH, 2006)
Contoh kegiatan reduce :
• Membawa tas sendiri sewaktu belanja
• Menukar barang yang sudah tidak terpakai

Reuse
Reuse yaitu menggunakan kembali barang atau bahan yang telah digunakan namun masih bisa digunakan kembali. Proses memilih dan memilah serta mengoptimalkan fungsi sampah yang masih bisa dimanfaatkan.
Contoh kegiatan reuse :
• Menggunakan kembali kemasan minuman

Recyle
Recyle adalah proses mengolah kembali sampah yang masih diproses ulang menjadi barang lain yang bermanfaat, layak pakai, serta layak jual. Recyle yaitu memanfaatkan kembali suatu barang namun masih perlu proses tambahan, misalnya pemanfaatan kertas daur ulang yang berasal dari kertas bekas.
Mendaur ulang diartikan mengubah sampah menjadi produk baru, khususnya untuk barang yang tdak dapat digunakan dalam waktu yang cukup lama, misalnya kertas, aluminium, gelas dan plastik. Langkah utama dari mendaur ulang adsalah memisahkan sampah yang sejenis dalam suatu kelompok.
Daur ulang merupakan faktor penting dalam membantu mengurangi permintaan terhadap sumber daya dan sekaligus mengurangi jumlah sampah yang haru sdibuang ke tempat pembuangan akhir ((landfiil).
Daur ulang memiliki potensi yang besar untuk mengurangi timbunan sampah secara berarti dan dengan demikian juga mengurangi biaya untuk transportasi, pengolahan, dan pembuangan akhir. Keuntungan daur ulang juga diperoleh dan nilai produk hasil daur ulang sendiri.
Daur ulang merupakan cara pengolaan yang paling optimal sekaligus menjadi usaha yang layak secara ekonomis di tingkat informal. Daur ulang ini akan berjalan secara maksimal jika ditunjang oleh pemilahan sampah di sumber (source separation) yang baik dan benar, sekaligus dimantapkan dengan sistem pengelolaan sampah formal yang mendukung, termasuk dari segi dasar hukumnya.


Recovery
Recovery merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan dasr kembali. Kegiatan in misalnya mendapatkan bahan dasar lagi dari peleburan mobil bekas.

Manfaat minimasi :
• Mengurangi sampah dari sumbernya
• Mengurangi dampak lingkungan
• Mengurangi biaya operasional
• Mengurangi biaya pengolahan selanjutnya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Pengelolaan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)
yang berwawasan lingkungan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

1) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

2) Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

3) Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

4) Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.

5) Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.


6) Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

7) Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

8) Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Sampah yang dikelola berdasarkan Undang Undang ini terdiri atas:

1) sampah rumah tangga;

2) sampah sejenis sampah rumah tangga; dan

3) sampah spesifik.

Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik

Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
1) sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

2) sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

3) sampah yang timbul akibat bencana;

4) puing bongkaran bangunan;

5) sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

6) sampah yang timbul secara tidak periodik

ASAS DAN TUJUAN
1) Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

2) Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.


Siapa Saja Yg terlibat ?
Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah :
a) menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

b) melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

c) memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

d) melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

e) mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

f) memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan

g) melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.


Wewenang Pemerintah
a) menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

b) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;

c) memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

d) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

e) menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.

Wewenang Pemerintah Provinsi
a) menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

b) memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

c) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

d) memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.

Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
a) menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;

b) menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c) melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;

d) menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;

e) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan

f) menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

g) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

h) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.

Sarana Utama TPA
1) Landfill: metode semi-aerobic sanitary landfill (mengendalikan sampah di TPA agar tetap basah dlm suasana semi aerobic, mempercepat proses degradasi sampah organik, shg memperpanjang usia pakai TPA)
2) Kolam lindi dan pipa gas methan (air lindi dialirkan melalui pipa berlubang-lubang secara gravitasi ke kolam penampungan, diolah secara an-aerob). Gas methan yg dihasilkan kemudian dibakar
3) Kolam penampung air hujan (berupa reservoir air hujan, yg dpt digunakan untuk mencuci kendaraan operasional)
4) Buffer zone (tanaman disekeliling TPA, guna menangkap gas CO2)
5) Perbengkelan dan garasi
6) Sarana air bersih
7) Jalan akses
8) Unit pencuci truck
9) Unit timbang
10) Unit pemilah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Pengolahan sampah organik

Jenis sampah :
1) Sampah organik
2) Sampah an organik

Pengolahan sampah organik :
a) Sebagai makanan ternak
b) Komposting
c) Biogas
d) Briket bioarang

Kompos
Komposting adalah proses pembusukan secara alami dari materi organik yang menghasilkan materi yang kaya unsur.
Kompos adalah adalah bentuk akhir bahan-bahan organik setelah mengalami pembusukan.
Proses pengomposan :
1) Dalam proses pengomposan akan timbul panas, dikarenakan meningkatnya temperatur.
2) Meningkatnya temperatur mengakibatkan komposisi populasi mikrobo berubah dari mesofilik (<400C) menjadi mikroba termofilik (>400C).
3) Selama proses pengomposan, oksigen dikonsumsi dan karbondioksida dilepaskan.
4) Pada fase pematangan suhu akan turun sampai stabil.
Prinsip pembuatan kompos ada 2 yaitu secara aerob dan an aerob.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pengomposan :
1) Ukuran bahan lebih cepat jika bahan mentahnya memiliki ukuran kecil
2) Rasio C/N tergantung dari jenis sampahnya
3) Kelembaban dan aerasi yang terbaik 50-60%
4) Temperatur, sesuai untuk pertumbuhan mikroorganisme perombak. Temperatur optimum 35-550C
5) Ph, kisaran pH kompos yang optimal 6-8
6) Mikroorganisme

Karekteristik kompos :
a) Berwarna coklat tua hingga hitam
b) Tidak larut dalam air
c) Tidak berbau
d) Memilki temperatur yang hampir sama dengan temperatur udara
e) Tidak mengandung asam lemak yang menguap

Manfaat Kompos :
1) Membantu proses pengolahan sampah organik
2) Menyediakan unsur hara makro dan mikro bagi tanaman
3) Menggemburkan tanah
4) Bernilai ekonomis

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Pemberdayaan masyarakat dalam pengolahan sampah

Fakta 1
Volume sampah :
1) Tahun 2007 sampah di DKI Jakarta 27.966 m3/hari (6000 ton/hari)
2) Perkiraan tahun 2010 mencapai 6896 ton/hari
3) Tahun 2025 mencapai 8210 ton/hari

Fakta 2
Sumber sampah :
Penyumbang sampah terbesar di Jakarta
1) Rumah tangga : 52,7%
2) Perkantoran : 27,35%
3) Industri : 8,97%
4) Sekolah : 5,32%
5) Pasar : 4%
6) Lain-Lain : 1,4%

Fakta 3
Pengelolaan sampah :
a) Keterbatasan dana, peralatan dan tenaga menyebabkan penumpukan sampah di TPS
b) Terbatasnya lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA)


Penanganan sampah
Sumber sampah : sampah Rumah Tangga, warga masyarakat, wilayah.

Alasan pertimbangan
• Keluarga merupakan inti dari suatu wilayah, apabila setiap keluarga bisa mengelola sampah secara efektif dan efisien maka dapat dipastikan kebersihan lingkungan sekitar juga akan bersih.
• Kampung/RW merupakan miniatur dari wilayah, apabila dalam suatu kampung masyarakatnya sadar dan mau bekerja sama mengolah sampah dengan baik dan benar maka dapat diharapkan kampung tersebut akan menjadi bersih

Definisi
Menurut carter (1996) pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat adalah suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpust pada manusia, dimana pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan disuatu daerah terletak atau berada di tangan organisasi-organisasi dalam masyarakat di daerah tertentu.

Pemberdayaan masyarakat
Mengapa perlu peran serta masyarakat ?
• Keterlibatan masyarakat secara aktif dan bertanggung jawab dalam suasana kebersamaan dan kegotong-royongan memberikan sumbangan pemikiran, tenaga dan juga biaya untuk mewujudkan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
• Meningkatkan kemampuan masyarakat menjadi perintis pembangunan kesehatan dilingkungannya
• Membudayakan kebersihan menjadi kebiasaan dan perilaku hidup sehari-hari
• Gerakan kebersihan dan kesehatan lingkungan harus dimulai dan dilaksanakan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat sendiri
• Mengembangkan kemampuan masyarakat mengurus dan memelihara serta memanfaatkan sarana-sarana kebersihan yang dibangun pemerintah

Bagaimana bentuk peran serta masyarakat
1) Pemisahan sampah kering dan sampah basah sebelum dibuang
2) Membiasakan anggota masyarakat membuang sampah pada tempatnya
3) Memanfaatkan sampah

Manfaat bagi masyarakat
1) Lingkungan bersih, asri, dansehat
2) Masyarakat bebas dari sumber penyakit
3) Suasana nyaman dan harmonis
4) Sampah basah dapat dikelolah menjadi kompos
5) Menimbulkan kebanggaan dan kepuasan batin
6) Sampah kering dapat dibuang atau dijual kepada pemulung untuk menambah uang kas RT/RW

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Penelitian Deskriptif

• Survei (Survey) : Penelitian deskriptif yang dilakukan terhadap sekumpulan obyek yang cukup banyak dalam jangka waktu
• Studi Kasus (Case Study) : Unit tunggal yang diteliti secara mendalam.
• Studi Perbandingan (Comparative Study) : Membandingkan persamaan dan perbedaan sebagai fenomena untuk mencari faktor-faktor yang menyebabkan suatu peristiwa tertentu.
• Studi Korelasi (Correlation Study) : Penelaahan hubungan antara dua variabel pada suatu situasi.
• Studi Prediksi (Prediction Study) : Memperkirakan tetang kemungkinan munculnya suatu gejala berdasarkan gejala lain yang sudah muncul sebelumnya.
• Studi Evaluasi (Evaluation Study) : Menilai suatu program yang sedang atau sudah dilakukan.

Penelitian analitik
• CASE CONTROL : Efek diidentifikasi pada saat ini, kemudian faktor resiko diidentifikasi adanya atau terjadinya pada waktu yang lalu.


Faktor Resiko +
Retrospektif Efek +
Faktor Resiko – (Kasus)
Populasi
(Sampel)
Faktor Resiko +
Retrospektif Efek -
Faktor Resiko – (Kontrol)


• CROSS SECTIONAL : Faktor resiko dan efek diobservasi sekaligus pada waktu yang sama.

Populasi
(Sampel)


Faktor Resiko + Faktor Resiko –

Efek + Efek - Efek + Efek –





• COHORT : Faktor resiko diidentifikasi dulu, kemudian diikuti ke depan secara prospektif timbulnya efek.

Efek +
Faktor risiko + Prospektif
Efek -
Populasi
(Sampel)

Efek +
Faktor risiko - Prospektif
Efek –

Rancangan Pre-Experiment
• Postes Only Design :
Eksperimen Postes
X 02
• One Group Pretest-Postest :
Pretest Perlakuan Postes
01 X 02

• Static Group Comparison :
Perlakuan Postes
Kel. Eksperimen X 02
Kel. Kontrol 02


Rancangan Quasi Experiment
• Time Series Design:
Pretes Perlakuan Postes
01 02 03 04 X 05 06 07 08

• Control Time Series Design :
Pretes Perlakuan Postes
Kel. Eksp 01 02 03 04 X 05 06 07 08
Kel. Kont. 01 02 03 04 05 06 07 08

• Non Equivalent Control Group :
Pretes Perlakuan Postes
Kel. Eksp 01 X 02
Kel. Kont. 01 02





Rancangan True Experiment
• Pretest-Postest With Control Group :
Pretes Perlakuan Postes
Kel. Eksperimen 01 X 02
Kel. Kontrol 01 02

• Randomized Salomon Four Group :
Pretes Perlakuan Postes
Kel. Eksperimen 01 X 02
Kel. Kontrol 01 02
Kel. Kontrol X 02
Kel. Kontrol 02

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

KEGUNAAN, PERANAN & JENIS-JENIS PENELITIAN
Oleh Tugiyo
Penelitian, dalam bahasa Inggris “research”, berarti suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, dan usaha-usaha itu dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah. Mengapa orang melakukan penelitian ? Hal ini tidak lain karena sifat ilmu pengetahuan adalah selalu ingin tahu dan selalu ingin menemukan hal-hal baru, adanya keinginan orang untuk memecahkan masalah yang dihadapinya (Machfoedz, dkk, 2005).
Moh Nazir (1988) menyatakan bahwa kegunaan penelitian adalah untuk menyelidiki keadaan dari, alasan untuk, dan konsekuensi terhadap suatu set keadaan khusus. Keadaan bisa dikontrol melalui percobaan atau observasi tanpa kontrol. Sedangkan peranan penelitian adalah memberikan fondasi terhadap tindak serta keputusan dalam segala aspek pembangunan; tidak ada suatu negara yang sudah maju dan berhasil dalam pembangunan tanpa melibatkan banyak daya dan dana dalam bidang penelitian; hasil penelitian tidak dapat segera dinikmati, tetapi biasanya mempunyai waktu tertentu.
Menurut Hadi dalam Machfoedz, dkk (2005), jenis-jenis penelitian dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Menurut bidangnya: pendidikan, sejarah, kesehatan, keperawatan, kebidanan, biologi, kedokteran, ekonomi, dll.

2. Menurut tempatnya: perpustakaan, lancah (lapangan), laboratorium.

3. Menurut pemakaiannya: murni (untuk menjelaskan gejala yang muncul pada suatu ikhwal, misalnya tentang teori penyebab kanker, penelitian cloning, bayi tabung, dll), terapan/terpakai (untuk mencobakan suatu system baru yang diujicobakan untuk memperbaiki atau memodifikasi proses atau system atau program dengan menggunakan teori-2.

4. Menurut tujuan umumnya: eksploratif (pencarian, penjajakan), developmental (pengembangan), verivikatif (pembuktian)

5. Menurut tarafnya: deskrtiptif, inferensial

6. Menurut pendekatannya: longitudinal, cross sectional
Sedangkan Singarimbun dalam Machfoedz, dkk (2005), membagi jenis penelitian dengan istilah type penelitian, yaitu: penelitian penjajakan (explorative), penelitian penjelasan (explanatory atau confirmatory research / pengujian hipotesisi atau testing research), dan penelitian deskriptif.
Penelitian penjelasan berkaitan dengan hubungan variable penelitian serta menguji hipotesis yang telah dirumuskan sebelumnya.
Penelitian deskriptif umumnya untuk mengetahui perkembangan dan frekuensi sarana fisik tertentu, fenomena social tertentu, yang hasilnya dicantumkan dalam table frekuensi.
Disamping itu, penelitian juga dibedakan menjadi 4 metode penelitian, yaitu:
a. Penelitian eksperimen (penelitian percobaan): suatu model penelitian dengan melakukan intervensi (perlakuan) pada subyek penelitian untuk mengetahui hasil perubahannya (perubahan pada variable atau obyek penelitian) setelah diperlakukan oleh intervensi itu. Eksperimen dapat dilakukan tanpa atau dengan kelompok pembanding (control).

b. Penelitian evaluasi (penelitian terapan, action research). Ada 2, yaitu evaluasi formatif, yang diteliti adalah pelaksanaan suatu program, dengan mencari umpan balik untuk memperbaiki suatu program, dan evaluasi summative dilakukan pada akhir program untuk mengukur mengenai keberhasilan program itu berhasil atau tidak.

c. Grounded research (grounded theory, penelitian atau teori dari bawah), yaitu penelitian yang berangkat (dimulai) dengan data-data, dikumpulkan, dikelompokkan, barulah dianalisis, sehingga menemukan teori-teori baru.

d. Analisis data sekunder, penelitian yang dilakukan dengan berbagai teknik metode atau jenis penelitian. Dapat juga digunakan untuk membandingkan dengan studi-2 yang pernah dilakukan.
Dalam penelitian kesehatan, Notoatmodjo (2002) dalam Machfoedz menyatakan bahwa berdasarkan metode penelitiannya, penelitian dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
a. Metode penelitian survai (survey research method)
Terdiri dari 1) penelitian survai deskriptif (penjelajahan), menggambarkan keadaan yang sebenarnya (obyektif) di dalam suatu komnitas masyarakat; 2) penelitian survai analitik (penjelasan), menjelaskan suatu kedaan. Analitik dibagi menjadi 3): Seksional silang (cross sectional), variable diukur dalam waktu bersamaan; Study restrospektif (retrospective study), penelitian dengan melihat ke belakang (masa lalu), longitudinal ke belakang; studi prospektif (prospective study, cohort, longitudinal ke depan), penelitian dengan melihat ke depan (yang akan datang).

b. Metode penelitian eksperimen
__________________________________
Referensi:
Machfoeddz, Ircham, dkk. 2005. Metodologi Penelitian Bidang Kesehatan, Keperawatan, dan Kebidanan. Yogyakarta: Penerbit Fitramaya.
Nazir, Moh. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2002. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Usulan Penenlitian (proposal)

Terdiri dari 4 tahap :
• Tahap Persiapan (Perencanaan)
• Tahap Pelaksanaan (Pengumpulan Data)
• Tahap Pengolahan dan Analisa Data
• Tahap Penulisan Hasil Penelitian (Laporan)

PERUMUSAN MASALAH
PENELITIAN
a) Masalah adalah titik tolak dari setiap kegiatan penelitian
b) Penelitian adalah bagian dari proses pemecahan masalah
c) Masalah adalah suatu kesenjangan (gap) antara yang seharusnya dengan apa yang terjadi tentang sesuatu hal
d) Masalah penelitian adalah segala bentuk pertanyaan yang perlu dicari jawabannya

Contoh Masalah Penelitian
a) Masalah Penelitian : Hasil survei keluarga berencana di suatu propinsi, diketemukan adanya perbedaan angka prevalensi pemakaian kontrasepsi yang besar antar kecamatan, meskipun semua kecamatan menerima pelayanan yang sama
b) Kesenjangan : Semua kecamatan harusnya mempunyai angka prevalensi pemakaian kontrasepsi yang sama, tetapi kenyataannya terdapat perbedaan yang mencolok di antara kecamatan tersebut.
c) Pertanyaan Penelitian : Faktor apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam angka prevalensi pemakaian kontrasepsi tersebut ?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Hipotesis

asal kata : hypo = di bawah
thesis= dalil
(dalil/kaidah yang kebenarannya belum diketahui)

definisi hipotesis adalah penjelasan sementara yang diajukan tentang hubungan antara dua atau lebih peubah terukur untuk dibuktikan secara empirik.

ciri-ciri pokok Hipotesis :
1. kalimat deklaratif
2. hubungan antara dua/lebih peubah
3. merupakan jawaban sementara
4. barkaitan dengan teori-teori yang ada
5. dapat dibuktikan secara empiris

contoh :
debu adalah penyebab penyakit Ispa
"semakin besar nilai konsentrasi debu semakin besar kemungkinan terkena Ispa"

contoh kalimat deklaratif :
1. "pengaruh konsentrasi debu dari luar rumah berbeda terhadap kejadian Ispa pada pelbagai keadaan ventilasi rumah.
2. "tidak ada hubungan antara perubahan nilai X dengan nilai Y.

kegunaan Hipotesis
1. tuntunan arah penelitian (hubungan dua fenomena atau lebih dari dua)
2. identifikasi peubah yang dipakai (status gizi)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

LANDASAN TEORI DAN
KERANGKA KONSEP PENELITIAN

• Landasan teori perlu ditegakkan agar penelitian mempunyai dasar yang kokoh, dan bukan sekedar coba-coba.
• Landasan teori merupakan ciri bahwa penelitian itu merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data.
• Landasan teori akan memperoleh arti yang penting, bila lebih banyak dapat melukiskan, menerangkan, dan meramalkan gejala yang ada.

FUNGSI TEORI DALAM PENELITIAN
Secara umum teori mempunyai tiga (3) fungsi :
• Menjelaskan (axplanation) : Memperjelas dan mempertajam ruang lingkup, atau variabel yang akan diteliti.
• Meramalkan (prediction) : Untuk merumuskan hipotesis dan menyusun instrumen penelitian.
• Pengendalian (control) : Membahas hasil penelitian, selanjutnya digunakan untuk memberikan saran dalam upaya pemecahan masalah.

DESKRIPSI TEORI
• Merupakan uraian sistematis tentang teori dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan variabel yang diteliti.
• Paling tidak berisi tentang penjelasan terhadap variabel-variabel yang diteliti, melalui pendefinisian, dan uraian yang lengkap dan mendalam dari berbagai referensi, sehingga hubungan antar variabel yang diteliti menjadi lebih jelas.

LANGKAH PENDESKRIPSIAN TEORI
• Tetapkan nama dan jumlah variabel yang diteliti
• Cari sumber bacaan yang relevan dengan setiap variabel yang diteliti
• Lihat daftar isi setiap buku dan pilih topik yang relevan
• Cari definisi setiap variabel, bandingkan antara satu sumber dengan yang lain
• Lakukan analisa, renungan, dan buatlah rumusan dengan bahasa sendiri.
• Deskripsikan teori ke dalam bentuk tulisan dengan bahasa sendiri

KERANGKA KONSEP PENELITIAN
• Kerangka konsep disusun berdasarkan kerangka teori yang berlandaskan teori-teori yang relevan.
• Kerangka teori merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah diidentifikasi sebagai masalah penting.
• Kerangka teori menjelaskan pertautan antara variabel-variabel penelitian.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Metode penelitian

Penelitian adalah upaya mengetahui pencarian/penyelidikan pengetahuan baru.

Tujuan penelitian adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian yang berbeda.

Tujuan umum : dinyatakan dalam bentuk kategoris apakah tujuan akhir penelitian yang hendak dilaksanakan tersebut atau dapat disebutkan tujuan jangka panjangnya.

Tujuan khusus : disebutkan secara tajam hal-hal yang akan langsung diukur, dinilai, atau diperoleh oleh peneliti.

Tujuan umum dan tujuan khusus yang terdiri dari 2 butir saja cukup ditulis secara naratif di dalam satu kalimat.
Jika banyak perlu ditulis perpoint agar mudah dimengerti.

Ruang lingkup: diperlukan untuk memberi batasan dalam penelitian sehingga tidak keluar dari tujuan penelitian.

Manfaat penelitian :
• Diuraikan manfaat apa yang diharapkan penulis dari penelitiannya
• Biasanya disebutkan manfaat di dalam bidang akademik/ilmiah, pelayanan masyarakat serta pengembangan penelitian itu sendiri

Kerangka teori
• Aspek teoritis yang mendasari kerangka berfikir dalam penelitian
• Dibuat suatu ringkasan yang merupakan dasr untuk membuat kerangka konsep

Permasalahan Penelitian :
• Adanya kesenjangan antara yang seharusnya(teori, fakta, empiris, penemuan penelitian terdahulu)
• Dari kesenjangan tersebut dapat dikembangkan menjadi pertanyaan

Mewujudkan sikap mandiri
• Kepekaan peneliti dalam menangkap fenomena problemmatik
• Kesiapan peneliti akan pengetahuan teori dan informasi penelitian terdahulu
• Ketekunan peneliti mengikuti perkembangan ilmu mutahir yang ditekuni.

Aspek substansi
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu bobot dan orisinilitas
Bobot
• Kegunaan teoritis
• Kegunaan metodologik
• Kegunaan aplikatif


Orisinilitas
Permaslahan yang diajukan belum terjawabkan oleh teori maupun penelitian yang pernah dilakukan.

Aspek Teknis
• Pertimbangan bekal pengetahuan dasar
• Perkembangan metodologi
• Pertimbangan tersedianya fasilitas

Aspek formulasi
• Rumusan diajukan dalam bentuk pertanyaan yang jelas, tajam, dan akurat
• Rumusan mempermasalahkan hubungan antara 2 variabel atau lebih

Sumber pemasalahan penelitian
• Sumber kepustakaan : bidang yang belum tepecahkan dengan penelitian yang ada
• Sumber forum pertemuan : rekomendasi, hasil diskusi, proseding pertemuan
• Sumber pengalaman praktek : pengalaman peneliti bekerja dibidangnya

Rumusan masalah deskriptif
• Seberapa baik kinerja tenaga sanitarian di Indonesia terhadap pelayanan pemerintah dibidang kesehatan ?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Identifikasi dan Evaluasi Jalur Pemajanan

Elemen 1- Sumber Pencemar
Elemen 2 – Media Lingkungan dan transport
Elemen 3 – Titik Pemajanan
Elemen 4 – Lintas Pemajanan
Elemen 5 – Populasi Reseptor

Jalur pemajanan
• Suatu proses dimana seseorang terpajan oleh pencemar.
• Bukan media lingkungan dan lintas pemajanan
• Mencakup semua elemen yg menghubungkan suatu sumber pencemar dg populasi terpajan
• Bisa ada di masa lalu, masa kini dan yang akan datang

Identifikasi Elemen 1 - Sumber Pencemar
• Sumber pencemar: suatu nama yang ditetapkan sebagai asal pencemaran lingkungan.

• Tempat pembakaran terbuka, daerah peledakan, tanah terbuka penampung buangan B3, kolam/empang penampung limbah, landfill/tumpukan tangki/drum, pabrik/cerobong pabrik, sumur injeksi, timbunan sampah, incinerator/boiler, saluran pembuangan

Beberapa faktor yg perlu dipertimbangan dlm memutuskan apakah pencemaran sudah terjadi, sedang berlangsung atau akan terjadi
• Titik lokasi atau pelepasan
• Riwayat penyimpanan, pembuangan atau pelepasan
• Pencemar dan komposisi pada sumbernya
• Kecepatan emisi
• Frekuensi pelepasan
• Periode pengoperasian/kegiatan
• Kondisi yang sedang berlangsung

Bandingkan Konsentrasi pencemar pada Titik pelepasan dengan

• Konsentrasi latar belakang sampel media lingkungan di: bagian hulu aliran air, udara atau daerah yg lebih tinggi.

• Konsentrasi media lingkungan di: bagian hilir aliran air, udara atau daerah yg lebih rendah atau aliran air tanah.
Analisisnya ?

Bila konsentrasi pencemar menurun menurut jarak ke hilir dari suatu titik pelepasan atau area yg dicuriagai sbg sumber pencemar dan tidak meningkat pada arah yg berlawanan, MAKA, titik atau area pelepasan yg dicurigai itu DAPAT dikategorikan sebagai SUMBER PENCEMAR.

Identifikasi Elemen 2 – Media Lingkungan dan Transport
• Media lingkungan: bahan buangan, rembesan, gas tanah, lumpur, permukaan tanah, air tanah (sumur pribadi, sumur umum, sumur pemantau), udara, biota.
• Transformasi dan mekanisme transport
• Faktor kimiawi spesifik yg mempengaruhi transformasi dan transport lingkungan
• Faktor lokasi spesifik yg mempengaruhi transformasi dan transport lingkungan
• Representasi da kecukupan sampling lingkungan yg dilaksanakan di lokasi
• Model transport lingkungan

Transport dan mekanisme transformasi
• Emisi (pelepasan riel atau buangan dari bahan pencemar dari suatu sumber)
• Konveksi (migrasi normal atau perpindahan pencemar melalui suatu media: aliran air, aliran udara, erosi tanah, gerakan tanah dan perpindahan massa)
• Dispersi ( penyebaran pencemar pd fase cair, gas atau padat)
• Attenuasi (penghambatan, degradasi atau adsorbsi dari suatu pencemar)

Faktor kimiawi spesifik
• Kelarutan dalam air
• Tekanan uap
• Konstanta hukum Henry II (berat molekul, kelarutan, daya penguapan suatu bahan)
• Koefisien partisi karbon organik (tendensi senyawa organik diadsorbsi oleh tanah & endapan)
• Koefisien partisi air/oktanol (potensi bahan kimia yg terakumulasi dlm jaringan lemak hewan)
Faktor lokasi spesifik
• Curah hujan tahunan
• Suhu
• Arah dan kecepatan angin
• Kondisi musiman dan harian
• Sifat geomorfologi
• Sifat hidrologik
• Saluran air permukaan
• Sifat tanah
• Penutup permukaan tanah
• Hewan & tumbuhan
• Obyek buatan manusia

Faktor Representasi & kecukupan sampling
• Air permukaan
• Air tanah
• Udara
• Endapan & lumpur
• Biota
Model transport lingkungan
• Untuk evaluasi dan rekomendasi lokasi sampling
• Untuk Identifikasi kesenjangan data dan informasi
• Untuk menjelaskan trend temporal & spasial konsentrasi pencemar
• Untuk memperkirakan durasi pemajanan
• Untuk memperkirakan konsentrasi pencemar




Identifikasi Elemen 3 – Titik Pemajanan
• Titik pemajanan: titik dimana seseorang kontak dg media tercemar
• Meliputi:
- Air tanah (sumur, kolam renang, rekreasi)
- Air permukaan (irigasi, penyediaan air u umum, industri, ternak)
- Tanah
- Udara (pencemar yg mudah menguap)
- Rantai makanan dan media lain
Identifikasi Elemen 4 – Lintas Pemajanan
• Alat atau cara dengan mana pencemar masuk ke dalam tubuh manusia, antara lain:
1. Tertelannya pencemar dlm air tanah, air permukaan, tanah dan makanan
2. Inhalasi pencemar dlm air tanah atau air permukaan melalui uap dan aerosol, udara atau tanah
3. Kontak kulit dg pencemar dlm air, tanah, udara, makanan dan pencemar lain.


Identifikasi Elemen 5 – Populasi reseptor
• Populasi yg terpajan atau berpotensi terpajan melalui lintas pemajanan yg telah diidentifikasi dg pencemar pada titik pemajanan.


Nii diktat yang dikirim pa tugiyo melelui email

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan
(A D K L)
Oleh : Tugiyo, SKM., MSi.


1. Pengantar

Masalah kesehatan lingkungan secara umum ditandai dengan masih tingginya angka kesakitan dan kematian yaitu penyakit-penyakit di masyarakat yang tergolong berbasis lingkungan baik yang erat kaitannya dengan permasalahan sanitasi dasar (classical risk) maupun akibat modernisasi (modern risk). Penyakit-penyakit yang berkaitan erat dengan permasalahan sanitasi dasar seperti diare, keracunan makanan, demam berdarah dengue, ISPA, TB paru pada umumnya berkaitan erat dengan masalah air bersih, pengelolaan limbah cair, pengelolaan sampah, pencemaran makanan oleh mikroba dan telor cacing, bencana alam (kebakaran hutan, gunung meletus, banjir, dll), vektor penyakit yang belum dapat terkendali (nyamuk. Lalat, lipas, rodent), dan lain-lain.

Kajian atau analisis dampak kesehatan lingkungan merupakan suatu pendekatan yang efektif dalam menekan timbulnya pencemaran lingkungan dan timbulnya berbagai penyakit dan atau gangguan kesehatan masyarakat. Kajian tersebut diarahkan kepada 2 (dua) sasaran kegiatan yaitu terhadap suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang direncanakan agar dapat meminimasi kemungkinan dampak yang akan timbul. Analisis/kajian ini merupakan bagian dari dokumen AMDAL. Sedangkan sasaran kedua adalah analisis terhadap masalah lingkungan saat ini atau di masa lalu (misal lokasi tercemar), yakni analisis yang diawali dengan keresahan masyarakat karena adanya kasus gangguan kesehatan dan diikuti dengan pengujian bahaya potensial atau analisis yang diawali dengan identifikasi bahaya potensial dan kemudian menguji dampaknya pada kesehatan manusia.


2. Beberapa Pengertian

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UU No. 23 Tahun 1997 Psl 1 ayat (21)

Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya upaya penanganan dampak besar dan penting, terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.


ADKL (Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan) merupakan suatu pendekatan dalam kajian kesehatan masyarakat pada sumber dampak, media Lingkungan, populasi terpajan dan dampak kesehatan yang meliputi kegiatan identifikasi, pemantauan, dan penilaian secara cermat terhadap parameter lingkungan, karakteristik masyarakat, kondisi sanitasi lingkungan, status gizi, dan sumber daya kesehatan yang berhubungan potensi besarnya risiko kesehatan (Kepmenkes No.872/MENKES/SK/VIII/1997)

3. Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL) antara lain adalah :
a. Undang-undang RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
b. Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
d. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 17 Tahun 2001 Tanggal 22 Mei 2001 tentang Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
e. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor ; KEP-124/12/1997 tanggal 29 Desember 1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 872/MENKES/SK/VIII/1997 tanggal 15 Agustus 1997 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan.

4. Perlunya ADKL dijadikan program kesehatan

Konsepsi ADKL pada dasarnya merupakan model pendekatan guna mengkaji dan atau menelaah secara mendalam untuk mengenal, memahami, dan meprediksi kondisi dan karakteristik lingkungan yang berpotensi terhadap timbulnya risiko kesehatan, mengembangkan tatalaksana pemecahan dan pengelolaan masalah serta upaya mitigasinya yang dilaksanakan terhadap sumber perubahan, media lingkungan, masyarakat terpajan dan dampak kesehatan yang terjadi.

Dengan demikian penerapan ADKL dapat dilakukan guna : menelaah rencana usaha atau kegiatan dalam tahapan pelaksanaan atau pengelolaan kegiatan serta untuk melakukan penilaian guna menyusun atau mengembangkan upaya pemantauan maupun pengelolaan guna mencegah, mengurangi atau mengelola dampak kesehatan masyarakat akibat suatu usaha atau kegiatan pembangunan.

Penerapan ADKL dapat dikembangkan dalam dua hal pokok yaitu sebagai :
a. Kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usaha atau kegiatan pembangunan baik yang wajib menyusun studi AMDAL, meliputi dokumen : Kerangka Acuan (KA ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau yang tidak wajib menyusun studi AMDAL, meliputi dokumen RKL dan RPL.
b. Kajian aspek kesehatan masyarakat dan atau kesehatan lingkungan dalam rangka pengelolaan kualitas lingkungan hidup yang terkait erat dengan masalah kesehatan masyarakat.

5. Konsep keterpaduan ADKL

ADKL merupakan salah satu tugas pokok instansi kesehatan dalam konteks pencemaran lingkungan. ADKL tidak saja dirancang untuk mengevaluasi dampak kesehatan, tetapi juga untuk mengidentifikasi populasi yang memerlukan studi atau tindakan kesehatan masyarakat, lihat Gambar. 1 (Ditjen PL, 2002:1-16)

Berdasarkan Kep.Menkes Nomor : 872/MENKES/SK/VIII/1997 telaah ADKL sebagai pendekatan kajian aspek kesehatan masyarakat meliputi :

a. Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Proses dan potensi terjadinya pemajanan
c. Potensi besarnya risiko penyakit (angka kesakitan dan angka kematian)
d. Karakteristik penduduk yang berisiko
e. Sumber daya kesehatan

Telaah tersebut di atas dilakukan dengan pengukuran pada :

a. Sumber dampak atau sumber perubahan (emisi)
b. Media lingkungan (ambien) sebelum kontak dengan manusia
c. Penduduk terpajan (biomaker)
d. Potensi dampak kesehatan


Konsep ADKL mengacu pada Paradigma Kesehatan Lingkungan, yang mencakup 4 simpul pengamatan dinamika perubahan komponen lingkungan yang berpotensi timbulnya dampak kesehatan masyarakat, yaitu (Ditjend PL, 2002:2-2) ;

a. Simpul 1 (sumbernya)
Pengamatan, pengukuran, dan pengendalian sumber pencemar : emisi untuk pencemaran udara (mobil, industri, pembangkit listrik dan lain-lain), sumber penyakit menular (penderita TB, pendrita DBD, penderita malaria, dll). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam simpul 1 antara lain adalah :

1) Jenis dan volume kegiatan yang dilakukan di lokasi
2) Lamanya kegiatan di lokasi
3) Bahaya fisik yang ada di lokasi
4) Perubahan-perubahan yang dilakukan baik dalam ukuran maupun bentuk
5) Kegiatan penanggulangan yang direncanakan dan yang telah dikerjakan.
6) Laporan pelaksanaan pengendalian mutu

b. Simpul 2 (media lingkungan)
Pengamatan, pengukuran, dan pengendalian bila komponen lingkungan tersebut sudah berada di sekitar manusia seperti konsentrasi parameter pencemaran di udara, kadar kandungan residu pestisida dalam sayur mayur, bakteri E coli dalam air minum, dll). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam simpul 2 antara lain :

1) Riwayat latar belakang
a) Deskripsi lokasi
b) Rona geografik lokal
c) Situasi lokasi dalam kaitannya dengan masyarakat
d) Gambar visual ruang (RUTR, peta topografi, peta udara)
e) Lamanya pencemar telah ada di lokasi
f) Perubahan yang dilakukan, baik dalam ukuran maupun bentuk
g) Kegiatan pembersihan yang direncanakan dan yang telah dikerjakan

2) Kepedulian kesehatan masyarakat
a) Keluhan terhadap lingkungan yang kotor dan tercemar
b) Gangguan kesehatan ringan maupun berat dan tindakan yang telah dilakukan untuk mengatasinya baik oleh masyarakat maupun pemerintah

3) Penduduk
a) Demografi (jumlah & sifat penduduk)
b) Sosio-psikologi

4) Penggunaan lahan dan sumber daya alam
a) Akses terhadap lokasi dan akses terhadap media tercemar
b) Daerah industri
c) Daerah pemukiman
d) Daerah rekreasi
e) Daerah produksi makanan
f) Penggunaan air pemrukaan
g) Penggunaan air tanah
h) Sarana pemancingan

5) Pencemaran lingkungan
a) Konsentrasi bahan kimia
b) Inventarisasi B3 (bahan berbahaya & beracun) yang terlepaskan

6) Jalur penyebaran pencemar di lingkungan
a) Topografi
b) Jenis tanah dan lokasi
c) Permukaan tanah penutup
d) Curah hujan tahunan
e) Kondisi suhu
f) Faktor lain : kecepatan angin
g) Komposisi hidrogeologi dan struktur
h) Lokasi badan air permukaan dan penggunaan badan air

c. Simpul 3 (tubuh manusia)

Pengamatan dan pengukuran kadar parameter bahan pencemar di dalam tubuh manusia (dalam darah, urine, rambut, lemak, jaringan, sputum). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah :


1) Fitrah pemajanan
Fitrah pemajanan perlu dicatat secara detil spesifik untuk menjamin teramatinya adanya asosiasi dan memungkinkan untuk dilakukan inferensi aetologik spesifik. Variabel harus spesifik sehingga dapat dipisah-pisahkan ke dalam tingkat klasifikasi pemajanan.

2) Dosis
Dosis dapat diukur dalam dosis total atau dalam kecepatan pemajanan atau pemajanan kumulatif. Dosis perlu dinyatakan sehubungan dengan terjadinya pemajanan pada subyek, apakah dosis ambient dalam interval waktu pendek atau lama.

3) Waktu
Setiap pemajanan perlu dijelaskan kapan pemajanan itu terjadi dan kama akhirnya terhenti dan bagaimana pemajanan itu tersebar selama periode itu (periodik, kontinyu, bervariasi).

4) Dosis representatif dan waktu pemajanan
Dosis representatif umumnya diwakili oleh tiga macam yaitu pemjanan puncak, pemajanan kumulatif, dan pemajanan rata-rata.

d. Simpul 4 (dampak kesehatan)

Pengamatan, pengukuran, dan pengendalian prealensi penyakit menular dan tidak menular yang ada pada kelompok masyarakat (keracunan, kanker paru, kanker kulit, penderita penyakit menular, dll). Data terbaik dampak kesehatan adalah community base, berdasarkan survai, dapat juga dengan data sekunder dari Dinas Kesehatan, Rumah sakit ataupun Puskesmas. Data tersebut berupa : rekam medis, data kesakitan & kematian, pencatatan kanker dan penyakit lain, statistik kelahiran dan data surveilans.


6. Berbagai kegiatan dengan issue pokok dampak kesehatan

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 17 Tahun 2001 Tanggal 22 Mei 2001 tentang Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, beberapa kegiatan dengan issue pokok dampak kesehatan antara lain :

a. Bidang kesehatan
Pembangunan rumah sakit kelas A dan B atau yang setara, berpotensi menimbulkan dampak penting dalam bentuk limbah B3/radioaktif dan potensi penularan penyakit.

b. Bidang perindustrian
Industri baterai kering, diperkirakan menimbulkan dampak penting bila menggunakan bahan baku merkuri (Hg), sebab Hg termasuk B3 yang mempunyai efek mutagenik, teratogenik, dan karsinogenik terhadap manusia.

c. Bidang prasarana wilayah
Pembuangan sampah dengan sistem control langfill/sanitary landfill (diluar b3) berpotensi timbulnya pencemaran dari leachate (lindi), udara, bau, gas beracun, dan gangguan kesehatan.

d. Bidang energi dan sumber daya mineral
Eksploitasi migas dan pengembangan produksi di laut, berpotensi menimbulkan limbah B3 dari lumpur pengeboran, potensi ledakan, pencemaran air dan udara.

e. Bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama berpotensi menimbulkan dampak kesehatan lingkungan dan kesehatan manusia.


7. Metode ADKL

Metode pengumpulan data dan informasi dalam ADKL dibedakan menjadi 2 cara pokok yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder (Ditjend PL.2002:2-15) :

a. Data primer

Metode pengumpulan data primer yang umum digunakan antara lain :
1) Wawancara,
2) Kuesioner (subyek mengisi sendiri),
3) Pengamatan terhadap subyek,
4) Pengukuran fisik atau kimiawi tentang subyek,
5) Pengukuran fisik atau kimiawi lingkungan atau dengan kunjungan lapangan.

b. Data sekunder

Metoda pengumpulan data sekunder yang dapat digunakan untuk pengukuran pemajanan dalam kaitannya dengan analisis epidemiologis antara lain :
1) Catatan harian ; untuk mengumulkan data perilaku atau pengalaman sekarang.
2) Catatan lain : catatan yang belum dikumpulkan secara khusus untuk tujuan pengukuran pemajanan, misalnya catatan medis, pekerjaan, dan sensus.

Secara teknis, metode pengukuran dilaksanakan pada setiap simpul (Simpul 1—4) antara lain sebagai berikut (Setiadi, 2002:26) :

a. Pengukuran sumber dampak (Simpul 1)
Pengukuran pada simpul 1 dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman terhadap jenis parameter sumber dampak, jumlah dan sumbernya. Informasi tentang sumber dampak dapat diperoleh dari uraian rencana kegiatan/usaha yang bersumber dari perencanaan pemrakarsa, misalnya luas lahan dan jumlah serta bahan baku yang akan digunakan.

b. Pengukuran kualitas ambinet (Simpul 2)
Metode analisis mencakup kualitas dan kuantitas air, kualitas udara, vektor, parasit, mikroba, dan gizi makanan. Beberapa contoh diantaranya adalah sebagai berikut :

1) Parameter fisik-kimia kualitas air dan macam metode analisisnya.
No. Parameter fisik-kimia Metode Analisis
1 pH Kertas indikator, pH meter
2 Pestisida Gas kromatografi
3 Sulfat Grafimetri, Turbidimetri

2) Parameter fisik-kimia kualitas udara dan metode analisisnya
No. Parameter Waktu Pengukuran Metode analisis
1 Sulfur dioksisa (SO2) 24 jam Pararosanilin
2 Karbonmonoksida (CO) 8 jam NDIR
3 Nitrogen dioksida (NO2) 24 jam Slatzman
4 Timbal (Pb) 24 jam Gravimetri, Ekstraktiv

3) Parameter vektor dan parasit
No. Parameter vektor Metode & alat Hasil pengamatan
1 Aedes spp Survai jentik Indeks kontainer
Indeks rumah
Indeks bruto
Penangkapan nyamuk Landing rate
Kepadatan
2 Lalat Fly grill Jml lalat per alat
Pemasangan emergence trap Trap succes dan rata-rata jml lalat tiap jenis

4) Metode analisis bakteri pada air dan tanah
No. Parameter Metode Hasil
1 Coli tinja Fermentasi Indkes MPN
2 Coli form group Fermentasi Indeks MPN
3 Bakteri parasit dan patogen Fermentasi Indeks MPN

5) Metode analisis makanan dan gizi
a) Overall assessment of dietary intake
b) Indirect assesment
c) Direct assesment of intake
d) Intake makanan melalui ingesti yang terkontaminasi

c. Pengukuran pada manusia (Simpul 3 & 4)

Pengukuran pada simpul 3 dan 4 adalah community based, sehingga data yang diperoleh dari Puskesmas ataupun RS tidak dapat digunakan sebagai sumber informasi utama dalam kegiatan AMDAL. Pengukuran dampak pada manusia terdiri dari :
1) Pengukuran behavioral exposure (perilaku pemajanan – Simpul 3)
2) Pengukuran bio indikator (biomaker – Simpul 3)
3) Pengukuran/identifikasi kasus/penderita (Simpul 4) sesuai isu pokok.


8. Interpretasi hasil

Setelah data diperoleh, langkah berikutnya adalah interpretasi hasil, yaitu menghubungkan potensi pemajanan pada manusia dengan timbulnya dampak kesehatan yang terjadi di suatu kondisi lokasi spesifik atau yang mungkin terjadi di lokasi di masa lalu. Langkah ini disebut juga penetapan dampak kesehatan, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut (Ditjend. PL, 2002:6-2) :



a. Evaluasi toksikologi
Langkah-langkah yang dilakukan dalam analisis / interpretasi adalah sbb :
1) Memperkirakan pemajanan
2) Membandingkan perkiraan pemajanan dengan baku mutu lingkungan
3) Mendaftar dampak kesehatan yang berkaitan dengan pemajanan
4) Mengevaluasi faktor yang mempengaruhi dampak kesehatan
5) Memperkirakan dampak kesehatan oleh bahaya fisik dan bahaya lain (kebakaran, tenggelam, jatuh, dll)

b. Evaluasi data outcome kesehatan
1) Penggunaan data outcome kesehatan dalam proses analisis kesehatan
2) Kriteria untuk penilaian data outcome kesehatan
3) Menggunakan data outcome kesehatan untuk mengarahkan kepedulian kesehatan masyarakat
4) Pedoman untuk evaluasi dan pembahasan data outcome kesehatan dalam analisis kesehatan

c. Evaluasi kepedulian kesehatan masyarakat
Dalam hal ini, perhatian utama diberikan kepada setiap kepedulian kesehatan yang diungkapkan oleh masyarakat. Untuk mengarahkan setiap outcome yang menjadi perhatian, hendaknya menggunakan data kontaminasi lingkungan, analisis jalur pemajanan, dan data outcome kesehatan yang tepat.





DAFTAR PUSTAKA

Dirjend Penyehatan Lingkungan. 2002. Modul Pelatihan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan Dalam Kejadian Pencemaran. Materi Modul 1—9. Jakarta : Ditjend. PPM & PL Depkes RI.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 872/MENKES/SK/VIII/1997 tanggal 15 Agustus 1997 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan.

Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor ; KEP-124/12/1997 tanggal 29 Desember 1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Setiadi, Sukiswo.2002.Teknik Pelaksanaan ADKL dalam AMDAL.Jakarta:Lembaga Penelitian Universitas Indonesia.

Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Peraturan yang terkait dengan AMDAL-ADKL

Dasar hukum pelaksanaan ADKL :
a) Undang-undang RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
b) Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
d) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 17 Tahun 2001 Tanggal 22 Mei 2001 tentang Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
e) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor ; KEP-124/12/1997 tanggal 29 Desember 1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 872/MENKES/SK/VIII/1997 tanggal 15 Agustus 1997 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan.
g) dan peraturan-perundangan lainnya sesuai dengan jenis usaha dan atau kegiatan yang menjadi subyek studi AMDAL / ADKL.

Contoh landasan hukum yang berlaku dan terkait ANDAL PT. WPLI Serang (B3)
a) Undang-Undang (UU)
b) Peraturan Pemerintah (PP)
c) Keputusan Menteri, Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri
d) Keputusan Kepala BAPEDAL
e) Peraturan Daerah

Undang-undang
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pemerintah Provinsi Banten.

10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP)
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.

2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

10) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Keputusan Menteri

1) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 Tahun 1985 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya dan Beracun.

2) Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Industri.

3) Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993.

4) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.

5) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor km 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.

6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.

7) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.

8) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42/MENLH/10/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi.

9) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep. 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.

10) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Kebisingan di Tempat Kerja.

11) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL.

12) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

13) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

14) Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 876 MENKES/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis ADKL.

15) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan RKL RPL.

Peraturan Menteri

1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengendalian Mutu Air dan Sumber-Sumber Air.

2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.

3) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.

4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industr
5) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal.

6) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

7) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.

8) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.

9) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Perolehan Hak Atas Tanah

Surat Edaran Menteri dan Dirjen

1) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-01 Tahun 1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja.

2) Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.752/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pedoman Teknis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan di Jalan.

Keputusan Kepala BAPEDAL

1) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.

2) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3)
4) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Peralatan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

5) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
6) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

7) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

8) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

9) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 124 Tahun 1996 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

10) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 255/BAPEDAL/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas.

11) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 299 Tahun 1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

12) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 02/BAPEDAL/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengolahan Limbah B3.

13) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 03/BAPEDAL/1998 tentang Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah B3. ( Kendali )

14) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 04/BAPEDAL/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tingkat I Program Kendali B3.

15) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

16) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah

1) Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pengendalian Limbah.

2) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Provinsi Banten.

3) Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah.

4) Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2002-2012.

5) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 36 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten.

6) Keputusan Bupati Serang Nomor 52 Tahun 2001 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pembuangan Limbah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Listrik

Potensi Bahaya Listrik
a) Arus kejut listrik
b) Suhu berlebihan

Prinsip proteksi bahaya kejut listrik
a) Mencegah mengalirnya arus listrik melalui tubuh manusia
b) Membatasi nilai arus listrik dibawah arus kejut listrik
c) Memutuskan suplai secara otomatik pada saat terjadi gangguan

Efek termal
a) Memutuskan suplai secara otomatik pada saat terjadi arus listrik atau hubungan singkat
b) Menghindarkan busur listrik di daerah yang terdapat gas uap/debu yang mudah terbakar

K3 LISTRIK
Tujuan K3 Listrik
1) Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai penggunaannya
2) Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik
a. Bahaya sentuhan langsung
1. Bahaya sentuhan langsung pada bagian konduktif yang secara langsung bertegangan
b. Bahaya sentuhan tak langsung
1. Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan menjadi bertegangan

Penyebab kebakaran listrik terjadi karena
1) Beban lebih
2) Sambungan tidak sempurna
3) Perlengkapan tidak standard
4) Pembatas arus tidak sesuai
5) Kebocoran isolasi
6) Listrik statik
7) Sambaran petir

Undang-undang yang mengatu tentang ketenaga listrikan adalah
UU No.15 tahun 1985 tentang Ketenaga Listrikan
Pasal 2 ayat 1 huruf q

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

Teori simpul

Simpul 1 (sumbernya)
Pengamatan, pengukuran dan pengenalian sumber pencemar seperti emsi kendaraan bermotor, sumber penyakit, dll.

Simpul 2 (media lingkungan)
Media lingkungan dapat berupa pencemaran pada udara, air, tanah.

Simpul 3 (tubuh manusia)
Yaitu pemeriksaan terhadap tubuh manusia yang terpajan, pemeriksaan yang biasa dilakukan adalah darah, urine, rambut, lemak, jaringan dan sputum.

Simpul 4 (dampak kesehatan)
Dampak kesehatan yang terjadi pada manusi seperti keracunan, kanker paru-paru, kanker kulit, serta penderita penyakit menular.

Kepedulian
1. keluhan
2. pernyataan tekad
3. pernyataan program
4. keluhan terhadap linkungan yang kotor dan tercemar
5. gangguan kesehatan ringan maupun berat dab tindakan yang telah dilakukan untuk mengatasi baik oleh masyarakat maupun pemerintah

Tugas TIM ADKL
1. mengidentifikasi anggota masyarakat yang dilibatkan
2. melibatkan masyarakat dalam proses ADKL
3. memelihara hubungan dengan masyarakat dan pihak terkait
4. mencari dan menjawab aspirasi dan komentar

sebelum melakukan kunjungan harus melakukan hal sebagai berikut
• menghubungi instansi yang relevan
• kontak dengan masyarakat
• strategi komunikasi kunjungan lapangan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments

K3

nii materi tentang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang gue dapet dari bu Erna Tresnaningsih Suharsa

Peraturan Perundang-Undangan K3
Latar belakang dibentuknya peraturan perundang-undangan K3 yaitu
• Perlu UU dibidang kesja : dasar hukum dalam pengembangan & pelaksanaan program kesja (dasar kebijakan & operasional)
• Pelaksanaan Per UU yang baik sehingga Naker produktif, sehat, dan selamat
• Perlu diketahui tata urutan Per UU oleh pemegang program dan masyarakat pengguna
Tata urutan perundang-undangan
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Keputusan Daerah
8. Peraturan Menteri
9. Keputusan Menteri
10. Surat Keputusan Bersama
11. Surat Edaran Menteri

Dasar dan Landasan Hukum Kesehatan Kerja
1. UUD 1945
 Pasal 28 : setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan
2. UU No. 23/92
Tentang Kesehatan
 Pasal 22 ayat (2) : Kesehatan Lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, angkutan umum, lingkungan kerja dan lingkungan lainnya
 Pasal 23 ayat
1. kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
2. kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja
3. setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.

 Pasal 84 tentang sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan

3. PP No. 32/96
Tentang tenaga kesehatan
 Pasal 4: tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari menteri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

read comments