nii materi tentang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang gue dapet dari bu Erna Tresnaningsih Suharsa
Peraturan Perundang-Undangan K3
Latar belakang dibentuknya peraturan perundang-undangan K3 yaitu
• Perlu UU dibidang kesja : dasar hukum dalam pengembangan & pelaksanaan program kesja (dasar kebijakan & operasional)
• Pelaksanaan Per UU yang baik sehingga Naker produktif, sehat, dan selamat
• Perlu diketahui tata urutan Per UU oleh pemegang program dan masyarakat pengguna
Tata urutan perundang-undangan
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Keputusan Daerah
8. Peraturan Menteri
9. Keputusan Menteri
10. Surat Keputusan Bersama
11. Surat Edaran Menteri
Dasar dan Landasan Hukum Kesehatan Kerja
1. UUD 1945
Pasal 28 : setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan
2. UU No. 23/92
Tentang Kesehatan
Pasal 22 ayat (2) : Kesehatan Lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, angkutan umum, lingkungan kerja dan lingkungan lainnya
Pasal 23 ayat
1. kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
2. kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja
3. setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Pasal 84 tentang sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan
3. PP No. 32/96
Tentang tenaga kesehatan
Pasal 4: tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari menteri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar