Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan
(A D K L)
Oleh : Tugiyo, SKM., MSi.


1. Pengantar

Masalah kesehatan lingkungan secara umum ditandai dengan masih tingginya angka kesakitan dan kematian yaitu penyakit-penyakit di masyarakat yang tergolong berbasis lingkungan baik yang erat kaitannya dengan permasalahan sanitasi dasar (classical risk) maupun akibat modernisasi (modern risk). Penyakit-penyakit yang berkaitan erat dengan permasalahan sanitasi dasar seperti diare, keracunan makanan, demam berdarah dengue, ISPA, TB paru pada umumnya berkaitan erat dengan masalah air bersih, pengelolaan limbah cair, pengelolaan sampah, pencemaran makanan oleh mikroba dan telor cacing, bencana alam (kebakaran hutan, gunung meletus, banjir, dll), vektor penyakit yang belum dapat terkendali (nyamuk. Lalat, lipas, rodent), dan lain-lain.

Kajian atau analisis dampak kesehatan lingkungan merupakan suatu pendekatan yang efektif dalam menekan timbulnya pencemaran lingkungan dan timbulnya berbagai penyakit dan atau gangguan kesehatan masyarakat. Kajian tersebut diarahkan kepada 2 (dua) sasaran kegiatan yaitu terhadap suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang direncanakan agar dapat meminimasi kemungkinan dampak yang akan timbul. Analisis/kajian ini merupakan bagian dari dokumen AMDAL. Sedangkan sasaran kedua adalah analisis terhadap masalah lingkungan saat ini atau di masa lalu (misal lokasi tercemar), yakni analisis yang diawali dengan keresahan masyarakat karena adanya kasus gangguan kesehatan dan diikuti dengan pengujian bahaya potensial atau analisis yang diawali dengan identifikasi bahaya potensial dan kemudian menguji dampaknya pada kesehatan manusia.


2. Beberapa Pengertian

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UU No. 23 Tahun 1997 Psl 1 ayat (21)

Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya upaya penanganan dampak besar dan penting, terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.


ADKL (Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan) merupakan suatu pendekatan dalam kajian kesehatan masyarakat pada sumber dampak, media Lingkungan, populasi terpajan dan dampak kesehatan yang meliputi kegiatan identifikasi, pemantauan, dan penilaian secara cermat terhadap parameter lingkungan, karakteristik masyarakat, kondisi sanitasi lingkungan, status gizi, dan sumber daya kesehatan yang berhubungan potensi besarnya risiko kesehatan (Kepmenkes No.872/MENKES/SK/VIII/1997)

3. Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL) antara lain adalah :
a. Undang-undang RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
b. Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
d. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 17 Tahun 2001 Tanggal 22 Mei 2001 tentang Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
e. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor ; KEP-124/12/1997 tanggal 29 Desember 1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 872/MENKES/SK/VIII/1997 tanggal 15 Agustus 1997 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan.

4. Perlunya ADKL dijadikan program kesehatan

Konsepsi ADKL pada dasarnya merupakan model pendekatan guna mengkaji dan atau menelaah secara mendalam untuk mengenal, memahami, dan meprediksi kondisi dan karakteristik lingkungan yang berpotensi terhadap timbulnya risiko kesehatan, mengembangkan tatalaksana pemecahan dan pengelolaan masalah serta upaya mitigasinya yang dilaksanakan terhadap sumber perubahan, media lingkungan, masyarakat terpajan dan dampak kesehatan yang terjadi.

Dengan demikian penerapan ADKL dapat dilakukan guna : menelaah rencana usaha atau kegiatan dalam tahapan pelaksanaan atau pengelolaan kegiatan serta untuk melakukan penilaian guna menyusun atau mengembangkan upaya pemantauan maupun pengelolaan guna mencegah, mengurangi atau mengelola dampak kesehatan masyarakat akibat suatu usaha atau kegiatan pembangunan.

Penerapan ADKL dapat dikembangkan dalam dua hal pokok yaitu sebagai :
a. Kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usaha atau kegiatan pembangunan baik yang wajib menyusun studi AMDAL, meliputi dokumen : Kerangka Acuan (KA ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau yang tidak wajib menyusun studi AMDAL, meliputi dokumen RKL dan RPL.
b. Kajian aspek kesehatan masyarakat dan atau kesehatan lingkungan dalam rangka pengelolaan kualitas lingkungan hidup yang terkait erat dengan masalah kesehatan masyarakat.

5. Konsep keterpaduan ADKL

ADKL merupakan salah satu tugas pokok instansi kesehatan dalam konteks pencemaran lingkungan. ADKL tidak saja dirancang untuk mengevaluasi dampak kesehatan, tetapi juga untuk mengidentifikasi populasi yang memerlukan studi atau tindakan kesehatan masyarakat, lihat Gambar. 1 (Ditjen PL, 2002:1-16)

Berdasarkan Kep.Menkes Nomor : 872/MENKES/SK/VIII/1997 telaah ADKL sebagai pendekatan kajian aspek kesehatan masyarakat meliputi :

a. Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Proses dan potensi terjadinya pemajanan
c. Potensi besarnya risiko penyakit (angka kesakitan dan angka kematian)
d. Karakteristik penduduk yang berisiko
e. Sumber daya kesehatan

Telaah tersebut di atas dilakukan dengan pengukuran pada :

a. Sumber dampak atau sumber perubahan (emisi)
b. Media lingkungan (ambien) sebelum kontak dengan manusia
c. Penduduk terpajan (biomaker)
d. Potensi dampak kesehatan


Konsep ADKL mengacu pada Paradigma Kesehatan Lingkungan, yang mencakup 4 simpul pengamatan dinamika perubahan komponen lingkungan yang berpotensi timbulnya dampak kesehatan masyarakat, yaitu (Ditjend PL, 2002:2-2) ;

a. Simpul 1 (sumbernya)
Pengamatan, pengukuran, dan pengendalian sumber pencemar : emisi untuk pencemaran udara (mobil, industri, pembangkit listrik dan lain-lain), sumber penyakit menular (penderita TB, pendrita DBD, penderita malaria, dll). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam simpul 1 antara lain adalah :

1) Jenis dan volume kegiatan yang dilakukan di lokasi
2) Lamanya kegiatan di lokasi
3) Bahaya fisik yang ada di lokasi
4) Perubahan-perubahan yang dilakukan baik dalam ukuran maupun bentuk
5) Kegiatan penanggulangan yang direncanakan dan yang telah dikerjakan.
6) Laporan pelaksanaan pengendalian mutu

b. Simpul 2 (media lingkungan)
Pengamatan, pengukuran, dan pengendalian bila komponen lingkungan tersebut sudah berada di sekitar manusia seperti konsentrasi parameter pencemaran di udara, kadar kandungan residu pestisida dalam sayur mayur, bakteri E coli dalam air minum, dll). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam simpul 2 antara lain :

1) Riwayat latar belakang
a) Deskripsi lokasi
b) Rona geografik lokal
c) Situasi lokasi dalam kaitannya dengan masyarakat
d) Gambar visual ruang (RUTR, peta topografi, peta udara)
e) Lamanya pencemar telah ada di lokasi
f) Perubahan yang dilakukan, baik dalam ukuran maupun bentuk
g) Kegiatan pembersihan yang direncanakan dan yang telah dikerjakan

2) Kepedulian kesehatan masyarakat
a) Keluhan terhadap lingkungan yang kotor dan tercemar
b) Gangguan kesehatan ringan maupun berat dan tindakan yang telah dilakukan untuk mengatasinya baik oleh masyarakat maupun pemerintah

3) Penduduk
a) Demografi (jumlah & sifat penduduk)
b) Sosio-psikologi

4) Penggunaan lahan dan sumber daya alam
a) Akses terhadap lokasi dan akses terhadap media tercemar
b) Daerah industri
c) Daerah pemukiman
d) Daerah rekreasi
e) Daerah produksi makanan
f) Penggunaan air pemrukaan
g) Penggunaan air tanah
h) Sarana pemancingan

5) Pencemaran lingkungan
a) Konsentrasi bahan kimia
b) Inventarisasi B3 (bahan berbahaya & beracun) yang terlepaskan

6) Jalur penyebaran pencemar di lingkungan
a) Topografi
b) Jenis tanah dan lokasi
c) Permukaan tanah penutup
d) Curah hujan tahunan
e) Kondisi suhu
f) Faktor lain : kecepatan angin
g) Komposisi hidrogeologi dan struktur
h) Lokasi badan air permukaan dan penggunaan badan air

c. Simpul 3 (tubuh manusia)

Pengamatan dan pengukuran kadar parameter bahan pencemar di dalam tubuh manusia (dalam darah, urine, rambut, lemak, jaringan, sputum). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah :


1) Fitrah pemajanan
Fitrah pemajanan perlu dicatat secara detil spesifik untuk menjamin teramatinya adanya asosiasi dan memungkinkan untuk dilakukan inferensi aetologik spesifik. Variabel harus spesifik sehingga dapat dipisah-pisahkan ke dalam tingkat klasifikasi pemajanan.

2) Dosis
Dosis dapat diukur dalam dosis total atau dalam kecepatan pemajanan atau pemajanan kumulatif. Dosis perlu dinyatakan sehubungan dengan terjadinya pemajanan pada subyek, apakah dosis ambient dalam interval waktu pendek atau lama.

3) Waktu
Setiap pemajanan perlu dijelaskan kapan pemajanan itu terjadi dan kama akhirnya terhenti dan bagaimana pemajanan itu tersebar selama periode itu (periodik, kontinyu, bervariasi).

4) Dosis representatif dan waktu pemajanan
Dosis representatif umumnya diwakili oleh tiga macam yaitu pemjanan puncak, pemajanan kumulatif, dan pemajanan rata-rata.

d. Simpul 4 (dampak kesehatan)

Pengamatan, pengukuran, dan pengendalian prealensi penyakit menular dan tidak menular yang ada pada kelompok masyarakat (keracunan, kanker paru, kanker kulit, penderita penyakit menular, dll). Data terbaik dampak kesehatan adalah community base, berdasarkan survai, dapat juga dengan data sekunder dari Dinas Kesehatan, Rumah sakit ataupun Puskesmas. Data tersebut berupa : rekam medis, data kesakitan & kematian, pencatatan kanker dan penyakit lain, statistik kelahiran dan data surveilans.


6. Berbagai kegiatan dengan issue pokok dampak kesehatan

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 17 Tahun 2001 Tanggal 22 Mei 2001 tentang Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, beberapa kegiatan dengan issue pokok dampak kesehatan antara lain :

a. Bidang kesehatan
Pembangunan rumah sakit kelas A dan B atau yang setara, berpotensi menimbulkan dampak penting dalam bentuk limbah B3/radioaktif dan potensi penularan penyakit.

b. Bidang perindustrian
Industri baterai kering, diperkirakan menimbulkan dampak penting bila menggunakan bahan baku merkuri (Hg), sebab Hg termasuk B3 yang mempunyai efek mutagenik, teratogenik, dan karsinogenik terhadap manusia.

c. Bidang prasarana wilayah
Pembuangan sampah dengan sistem control langfill/sanitary landfill (diluar b3) berpotensi timbulnya pencemaran dari leachate (lindi), udara, bau, gas beracun, dan gangguan kesehatan.

d. Bidang energi dan sumber daya mineral
Eksploitasi migas dan pengembangan produksi di laut, berpotensi menimbulkan limbah B3 dari lumpur pengeboran, potensi ledakan, pencemaran air dan udara.

e. Bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama berpotensi menimbulkan dampak kesehatan lingkungan dan kesehatan manusia.


7. Metode ADKL

Metode pengumpulan data dan informasi dalam ADKL dibedakan menjadi 2 cara pokok yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder (Ditjend PL.2002:2-15) :

a. Data primer

Metode pengumpulan data primer yang umum digunakan antara lain :
1) Wawancara,
2) Kuesioner (subyek mengisi sendiri),
3) Pengamatan terhadap subyek,
4) Pengukuran fisik atau kimiawi tentang subyek,
5) Pengukuran fisik atau kimiawi lingkungan atau dengan kunjungan lapangan.

b. Data sekunder

Metoda pengumpulan data sekunder yang dapat digunakan untuk pengukuran pemajanan dalam kaitannya dengan analisis epidemiologis antara lain :
1) Catatan harian ; untuk mengumulkan data perilaku atau pengalaman sekarang.
2) Catatan lain : catatan yang belum dikumpulkan secara khusus untuk tujuan pengukuran pemajanan, misalnya catatan medis, pekerjaan, dan sensus.

Secara teknis, metode pengukuran dilaksanakan pada setiap simpul (Simpul 1—4) antara lain sebagai berikut (Setiadi, 2002:26) :

a. Pengukuran sumber dampak (Simpul 1)
Pengukuran pada simpul 1 dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman terhadap jenis parameter sumber dampak, jumlah dan sumbernya. Informasi tentang sumber dampak dapat diperoleh dari uraian rencana kegiatan/usaha yang bersumber dari perencanaan pemrakarsa, misalnya luas lahan dan jumlah serta bahan baku yang akan digunakan.

b. Pengukuran kualitas ambinet (Simpul 2)
Metode analisis mencakup kualitas dan kuantitas air, kualitas udara, vektor, parasit, mikroba, dan gizi makanan. Beberapa contoh diantaranya adalah sebagai berikut :

1) Parameter fisik-kimia kualitas air dan macam metode analisisnya.
No. Parameter fisik-kimia Metode Analisis
1 pH Kertas indikator, pH meter
2 Pestisida Gas kromatografi
3 Sulfat Grafimetri, Turbidimetri

2) Parameter fisik-kimia kualitas udara dan metode analisisnya
No. Parameter Waktu Pengukuran Metode analisis
1 Sulfur dioksisa (SO2) 24 jam Pararosanilin
2 Karbonmonoksida (CO) 8 jam NDIR
3 Nitrogen dioksida (NO2) 24 jam Slatzman
4 Timbal (Pb) 24 jam Gravimetri, Ekstraktiv

3) Parameter vektor dan parasit
No. Parameter vektor Metode & alat Hasil pengamatan
1 Aedes spp Survai jentik Indeks kontainer
Indeks rumah
Indeks bruto
Penangkapan nyamuk Landing rate
Kepadatan
2 Lalat Fly grill Jml lalat per alat
Pemasangan emergence trap Trap succes dan rata-rata jml lalat tiap jenis

4) Metode analisis bakteri pada air dan tanah
No. Parameter Metode Hasil
1 Coli tinja Fermentasi Indkes MPN
2 Coli form group Fermentasi Indeks MPN
3 Bakteri parasit dan patogen Fermentasi Indeks MPN

5) Metode analisis makanan dan gizi
a) Overall assessment of dietary intake
b) Indirect assesment
c) Direct assesment of intake
d) Intake makanan melalui ingesti yang terkontaminasi

c. Pengukuran pada manusia (Simpul 3 & 4)

Pengukuran pada simpul 3 dan 4 adalah community based, sehingga data yang diperoleh dari Puskesmas ataupun RS tidak dapat digunakan sebagai sumber informasi utama dalam kegiatan AMDAL. Pengukuran dampak pada manusia terdiri dari :
1) Pengukuran behavioral exposure (perilaku pemajanan – Simpul 3)
2) Pengukuran bio indikator (biomaker – Simpul 3)
3) Pengukuran/identifikasi kasus/penderita (Simpul 4) sesuai isu pokok.


8. Interpretasi hasil

Setelah data diperoleh, langkah berikutnya adalah interpretasi hasil, yaitu menghubungkan potensi pemajanan pada manusia dengan timbulnya dampak kesehatan yang terjadi di suatu kondisi lokasi spesifik atau yang mungkin terjadi di lokasi di masa lalu. Langkah ini disebut juga penetapan dampak kesehatan, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut (Ditjend. PL, 2002:6-2) :



a. Evaluasi toksikologi
Langkah-langkah yang dilakukan dalam analisis / interpretasi adalah sbb :
1) Memperkirakan pemajanan
2) Membandingkan perkiraan pemajanan dengan baku mutu lingkungan
3) Mendaftar dampak kesehatan yang berkaitan dengan pemajanan
4) Mengevaluasi faktor yang mempengaruhi dampak kesehatan
5) Memperkirakan dampak kesehatan oleh bahaya fisik dan bahaya lain (kebakaran, tenggelam, jatuh, dll)

b. Evaluasi data outcome kesehatan
1) Penggunaan data outcome kesehatan dalam proses analisis kesehatan
2) Kriteria untuk penilaian data outcome kesehatan
3) Menggunakan data outcome kesehatan untuk mengarahkan kepedulian kesehatan masyarakat
4) Pedoman untuk evaluasi dan pembahasan data outcome kesehatan dalam analisis kesehatan

c. Evaluasi kepedulian kesehatan masyarakat
Dalam hal ini, perhatian utama diberikan kepada setiap kepedulian kesehatan yang diungkapkan oleh masyarakat. Untuk mengarahkan setiap outcome yang menjadi perhatian, hendaknya menggunakan data kontaminasi lingkungan, analisis jalur pemajanan, dan data outcome kesehatan yang tepat.





DAFTAR PUSTAKA

Dirjend Penyehatan Lingkungan. 2002. Modul Pelatihan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan Dalam Kejadian Pencemaran. Materi Modul 1—9. Jakarta : Ditjend. PPM & PL Depkes RI.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 872/MENKES/SK/VIII/1997 tanggal 15 Agustus 1997 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan.

Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor ; KEP-124/12/1997 tanggal 29 Desember 1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Setiadi, Sukiswo.2002.Teknik Pelaksanaan ADKL dalam AMDAL.Jakarta:Lembaga Penelitian Universitas Indonesia.

Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar